Kamis, 16 Januari 2014

KAMI TAK MUDA LAGI*





Semua kita paham, bahwa usia merupakan salah satu misteri yang hanya Allah semata yang mengetahuinya. Kapan kita dilahirkan, usia berapa kita meninggalkan dunia fana ini. Di usia berapa kita sukses, atau kapan pula kita gagal. Sampai sekarang, tidak ada suatu ilmu apapun yang dapat mengetahui misteri usia dengan tepat.
Saudara-saudara, bulan April ini, genap bagi kami, IJP dan saya, masing-masing berusia 41 tahun dan 36 tahun. Memang bulan lahir kami sama, beliau 19 April dan saya, hari ini, 24 April. Selisih 5 tahun 5 hari.
Di bulan April 2013 ini pula, kami menorehkan nama kami dalam sejarah Kota Pariaman, yakni sebagai pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Pariaman 2013-2018 yang pertama kalinya mendaftarkan diri ke KPU dan yang pertama juga menggelar bedah visi-misi kami dihadapan sejumlah tokoh sebagaimana yang kita hadiri saat ini. Rupanya di usia tersebut, Allah SWT memberikan keyakinan, kekuatan dan kesempatan pada kami, IJP-JOSS, untuk berperan serta dalam Pilkada Kota Pariaman.
Sebagian orang berpendapat, bahwa kami dianggap terlampau muda untuk maju sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman 2013-2018. Saya malah dinilai terlalu dini memasuki dunia politik, dan tergolong nekat mengambil keputusan mundur dari jabatan Kasat Pol PP Kota Pariaman demi berkonsentrasi dalam tahapan Pilkada. Saya sangat menghargai penilaian sejumlah kalangan tersebut, namun mari kita cermati satu-persatu, terutama tentang idealnya usia seorang pelayan masyarakat (walikota-wakil walikota).
Saya akan paparkan dari sisi hukum terlebih dahulu. Dalam undang-undang nomor 12 tahun 2008, yang merupakan revisi terbatas dari Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan pada pasal 58 atau pasal yang menekankan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, bahwa syarat usia minimal seorang pasangan calon bupati atau walikota adalah 25 tahun, sedangkan usia minimal pasangan calon gubernur adalah tetap 30 tahun. Tujuan dari perubahan persyaratan usia ini adalah agar muncul kaderisasi pimpinan bangsa yang berusia muda. Artinya, bila tunas pemimpin muda telah tumbuh baik di tingkat lokal, walikota-bupati hingga gubernur yang memakan masa jabatan 5 atau 10 tahun -bila menjabat dua periode-, setelah itu, andai kata, selama menjabat mereka tidak memiliki cacat hukum atau moril atau malah berprestasi di daerah yang dipimpinnya, maka para pelayan masyarakat tersebut dapat mengabdikan diri ke jenjang yang lebih tinggi, yakni berkiprah di tingkat nasional. Kaderisasi pemimpin bangsa yang memulai karirnya dari daerah, tentulah memiliki ilmu pengalaman yang tidak didapatkan di bangku sekolah manapun jua.
Kita ambil contoh di sini, Bapak Gamawan Fauzi. Beliau, yang juga PNS seperti saya, baru berusia 38 tahun ketika duduk sebagai Bupati Solok. Menjabat selama dua periode, lalu ketika berusia 48 tahun terpilih sebagai Gubernur Sumatera Barat, kemudian semenjak 2009 ditunjuk Presiden SBY sebagai Menteri Dalam Negeri.  Dan saya yakin, bila Bapak Gawaman bersedia dan Allah mengizinkan, karir beliau sebagai pemimpin bangsa akan terus terbuka lebar di masa mendatang.
Dari sisi Historis, saya ingin mengajak saudara-saudara untuk menyibak kembali lembaran-lembaran sejarah. Kita akan dikejutkan dengan fakta-fakta yang telah terjadi, bahwa sebagian besar tokoh yang memiliki keberanian dan kemampuan mengubah negara ini, bahkan dunia sekalipun, adalah ketika masih berusia muda.
Nabi Muhammad SAW, telah dijadikan teladan oleh para saudagar arab dalam berdagang tatkala beliau masih berusia 25 tahun. Zhuge Liang, tokoh paling bijaksana yang tercatat dalam sejarah China yang hidup pada periode tiga kerajaan 220-265 M telah menjadi ahli strategi perang, ketika masih berusia 24 tahun. Alexander yang Agung, telah menjadi Raja Macedonia di usianya yang ke-20, dan berhasil memperluas kerajaannya dari Yunani hingga India. Dan Napoleon Bonaparte, berhasil memimpin penumpasan kerusuhan dengan menembakan meriam ke Kota Paris, saat itu ia berusia 26 tahun.
Di  Indonesia, kita mengenal Soekarno yang telah mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) ketika beliau masih berusia 26 tahun, kemudian menjadi Presiden RI ketika berumur 44 tahun dan Hatta sebagai Wakil Presiden RI berusia 43 di tahun 1945 itu.
Saudara-saudara, untuk soal kematangan seorang pejabat publik secara psikologis maka Pakar Psikologi Universitas Indonesia Prof, Dr, Sarlito, M.Psi dalam disertasinya merekomendasikan bahwa usia 25 tahun sudah dianggap matang untuk menjadi pejabat publik.
Mari kita kembali ke zaman sekarang. Apakah ada anak-anak muda yang menjadi kepala daerah? manjadi bupati atau walikota ? jawabannya, cukup banyak.
Ada sejumlah junior saya, yang sama-sama lulusan STPDN, tapi telah lebih dulu menjabat sebagai Kepala daerah, saya ulangi, kepala daerah, bukan jadi wakil kepala daerah. Satu jadi Walikota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Andar Amin Harahap SSTP, M.Si, usia 30 Tahun. Andar Junior enam tahun di bawah saya. Saya angkatan 07 dan Andar 13.
Dan satunya lagi, yang jadi Bupati Subang Jawa Barat, Ojang Sohandi SSTP, M.Si. Sekarang berusia 34 tahun. Di STPDN, Ojang ini tiga tahun di bawah saya,  namun telah terjun ke dunia politik pada usia 29 tahun, ia terpilih menjadi Wakil Bupati Subang di tahun 2008, dan sejak tahun 2011, ia naik kelas menjadi Bupati Subang menggantikan Eep Hidayat yang terbelit kasus korupsi.
Saudara-saudara, bila kita zoom out lebih luas. Di Indonesia Dari Jawa Timur ada Makmun Ibnu Fuad yang 4 Maret 2013 lalu, dilantik oleh Gubernur Jatim Soekarwo sebagai Bupati Bangkalan. Umur Makmun baru 26 tahun dengan raihan kemenangan 94%.  Kemudian dari Kalimantan Selatan ada Bupati Batulicin Mardani Mamin. Usianya 28 tahun. Di Jawa Tengah, ada Bupati Klaten, Sunarna yang berusia 32 tahun saat pelantikan. Di Bengkulu ada Walikota Bengkulu dengan usia 33 tahun. Di Riau ada Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto dengan usia 30 tahun. Di Jambi ada Bupati Tanjung Jabung Timur, Zumi Zola yang berusia 31 tahun ketika dilantik. Bahkan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi saat terpilih pada tahun 2008 berusia 36 tahun. Masih banyak lagi para pria dan wanita berusia 20-an dan 30-an mewarnai pentas kepemimpinan, baik di tingkat lokal, nasional hingga dunia internasional sekalipun. Bahkan sejumlah Walikota di Amerika ada yang berusia belasan tahun. Tetapi, bukan tujuan saya untuk merekap dan memasukkan nama dan usia mereka dalam pidato ini, karena saya khawatir, pidato ini akan menjadi daftar absensi jajaran kepala daerah muda belaka.
Saya tidak bermaksud memperdalam dikotomi tua-muda menjadi jurang terjal. Bukan, bukan itu. Saya hanya ingin menunjukkan bahwa usia bukan penghalang bagi siapa saja yang dipercaya masyarakat, diberikan amanah untuk memimpin, selagi ilmu pengetahuan, pengalaman, integritas dan komitmennya dapat diyakini masyarakat membawa perubahan yang lebih baik, cepat dan tepat.
Lagipula dengan usia kami, IJP-JOSS, Indra Jaya Piliang 41 tahun dan saya, Jose Rizal 36 tahun, lalu dengan membandingkan deretan nama dan usia di atas, ah.. ternyata kami tidak muda lagi.
*******
*telah dimuat di Tabloid Nangkodo Baru Edisi III Mei 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar