Senin, 20 Januari 2014

RASIONALISASI PNS*





               
                        
Bila negara ini di ibaratkan sebuah perusahaan besar lalu Pegawai Negeri Sipil sebagai pekerjanya, maka perusahaan ini tinggal menunggu waktunya untuk bankrut, karena seluruh labanya habis dipergunakan untuk menutupi gaji pekerjanya, tunjangan ini dan itu, pesangon serta biaya tak tersangka lainnya.
Artinya jumlah PNS sudah terlalu besar untuk mengatasi beban kerja yang ada, sehingga berdampak pada kinerja PNS itu sendiri dan akhirnya berujung pada buruknya pelayanan kepada masyarakat. Sebagaimana dikatakan oleh Menteri Negara PAN bahwa dengan jumlah PNS yang telah mencapai 3,7 Juta orang, idealnya hanya dibutuhkan 2,5 juta orang.
Sebagai imbas dari tidak proporsionalnya komposisi PNS ini, tak jarang kita dengar ada PNS yang menjadi santai karena pekerjaannya sudah ditangani oleh PNS lain. Bahkan di beberapa departemen telah menjadi rahasia umum kalau PNS bergiliran masuk kerja dalam menangani suatu pekerjaan. Ketika PNS ‘x’ masuk kerja PNS ‘y’ dapat tinggal di rumah atau mengerjakan kesibukan lain untuk menambah gaji, demikian pula sebaliknya.
Pembagian jam kerja ini juga terjadi di daerah. Terdapat PNS yang memanfaatkan fasilitas pembagian shift -di luar PNS berprofesi sebagai petugas medis dan tenaga pengajar yang sudah sewajarnya menerapkan jam kerja- atau kalaupun harus masuk kantor mereka hanya bisa ngobrol ngalor ngidul karena tidak ada pekerjaan yang harus ditangani.
Masalah ini perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan untuk merasionalisasikan PNS yang saat ini sudah tidak rasional sebagai salah satu solusi menghindari kebangkrutan ‘perusahaan’ ini.
Kesempatan untuk Pensiun Dini dapat diberikan kepada PNS yang sudah mendekati masa pensiun, seperti PNS berusia di atas 50 tahun, dapat menjadi salah satu alternatif dalam merasionalisasikan PNS. Sebab PNS yang berusia 50 tahun ke atas cenderung memikirkan persiapan menghadapi pensiunnya dibandingkan meningkatkan kualitas kinerjanya. Dengan kata lain, walaupun mereka masuk kantor namun tidak bekerja, atau meskipun bekerja, mereka hanya akan memilih pekerjaan yang lebih berpotensi dalam menunjang masa pensiun.
Usul yang sangat menarik juga pernah dilontarkan oleh Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi untuk mengatasi besarnya jumlah PNS di lingkungan pemerintah Propinsi dari 10.000 orang lebih akan dirumahkan  3.000 PNS sehingga mencapai jumlah ideal sekitar 7.000 orang. PNS yang layak dirumahkan adalah berusia di atas 54 tahun karena dinilai Hopeless, tidak bekerja produktif dan efektif. Tidak saja di Propinsi Sumatera Barat,  kelebihan PNS juga terjadi di Propinsi Jawa Barat yakni sebanyak 4.000 orang dan di Jawa Tengah sebanyak 5.000 orang.
Selain PNS yang berusia di atas 50 tahun, kesempatan untuk Pensiun Dini ini dapat diberikan kepada PNS yang sudah mengabdi cukup lama atau paling tidak sudah mengabdi selama 15 - 20 tahun. Atau selain usia dan masa kerja beberapa pertimbangan seperti penilaian kinerja  dapat dijadikan acuan untuk memberikan kesempatan pensiun lebih dini kepada PNS. Bagi PNS yang grafik kinerjanya menurun atau PNS Hopeless berhak untuk mendapatkan Pensiun Dini.
PNS Hopeless bukan berarti tidak pintar dalam mengerjakan tugas. PNS jenis ini lebih cenderung disebabkan oleh karena kurangnya motivasi dalam bekerja atau tidak memiliki minat dan bakat sama sekali dalam menekuni suatu pekerjaan yang diberikan. Anda tentu tak bijak bila memaksakan salah seorang anak anda yang nyata-nyata hobi bermain sepakbola untuk menekuni bermain piano misalnya.
Demikian pula PNS, alangkah naifnya seorang pimpinan yang menempatkan seorang PNS dalam jabatan ‘X’ padahal PNS tersebut tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang tugas yang mendukungnya untuk menduduki jabatan ‘X’-nya itu. kondisi yang akan terjadi tentu dapat diprediksi, kemungkinan pertama; PNS tersebut tetap bekerja dan akan belajar di tempat tugas ‘X’-nya; kemungkinan kedua; PNS itu akan tetap masuk kantor, isi absent, keluyuran, atau ngobrol. Mereka tidak memiliki pekerjaan atau  motivasi kuat untuk menyelesaikan pekerjaan.
Walaupun belum ada penelitian yang akurat mengenai kedua kemungkinan tadi namun anda dapat survey berkunjung ke instansi pemerintah mana saja di saat pukul 13.00 WIB ke atas dan menemukan bahwa kemungkinan kedua itulah yang lebih banyak terjadi.
Sehingga penempatan PNS juga menjadi suatu pointer penting dalam merasionalisasikan PNS. Prinsip the right man on the right place dalam menempatkan PNS merupakan sebuah solusi dalam menghindari PNS Hopeless. Dengan prinsip tersebut, PNS akan bekerja dengan sungguh-sungguh karena posisi yang didudukinya sesuai dengan latar belakang pendidikan maupun pengalaman bekerjanya. Sehingga pelayanan yang didapatkan oleh  masyarakat benar-benar pelayanan prima.
Selain pensiun dini, dalam rangka rasionalisasi PNS juga sudah sepatutnya dilakukan analisis penghitungan beban kerja yang dikerjakan oleh seorang PNS, sebagai pertimbangan dalam merasionalisasikan PNS. Suatu pekerjaan yang idealnya dikerjakan oleh 5 orang akan menjadi tidak efektif bila dikerjakan oleh 6 orang lebih atau 4 orang kurang. Pekerjaan yang ada tidak disertakan dengan kebutuhan akan jumlah PNS. Dari penghitungan beban kerja tersebut dirumuskan ke dalam penyusunan SOTK dan selanjutnya personil yang berkompeten untuk duduk dalam sebuah jabatan.
Semoga di tengah hangatnya penyusunan SOTK di jajaran Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota, para pimpinan di daerah dapat lebih bijak menyusun formasi para Abdi Praja  secara professional. Seperti motto sebuah produk minuman, ‘apapun kebijakannya, tujuan utamanya adalah tetap peningkatan kesejahteraan masyarakat’.    

*******



*Telah Terbit di Harian Pagi Padang Ekspres, Kamis 17 Januari 2008










Tidak ada komentar:

Posting Komentar