Bila negara ini di ibaratkan sebuah perusahaan
besar lalu Pegawai Negeri Sipil sebagai pekerjanya, maka perusahaan ini tinggal
menunggu waktunya untuk bankrut, karena seluruh labanya habis dipergunakan
untuk menutupi gaji pekerjanya, tunjangan ini dan itu, pesangon serta biaya tak
tersangka lainnya.
Artinya jumlah PNS sudah terlalu besar
untuk mengatasi beban kerja yang ada, sehingga berdampak pada kinerja PNS itu
sendiri dan akhirnya berujung pada buruknya pelayanan kepada masyarakat.
Sebagaimana dikatakan oleh Menteri Negara PAN bahwa dengan jumlah PNS yang
telah mencapai 3,7 Juta orang, idealnya hanya dibutuhkan 2,5 juta orang.
Sebagai imbas dari tidak proporsionalnya
komposisi PNS ini, tak jarang kita dengar ada PNS yang menjadi santai karena
pekerjaannya sudah ditangani oleh PNS lain. Bahkan di beberapa departemen telah
menjadi rahasia umum kalau PNS bergiliran masuk kerja dalam menangani suatu
pekerjaan. Ketika PNS ‘x’ masuk kerja PNS ‘y’ dapat tinggal di rumah atau
mengerjakan kesibukan lain untuk menambah gaji, demikian pula sebaliknya.
Pembagian jam kerja ini juga terjadi di
daerah. Terdapat PNS yang memanfaatkan fasilitas pembagian shift -di luar PNS berprofesi sebagai petugas medis dan tenaga
pengajar yang sudah sewajarnya menerapkan jam kerja- atau kalaupun harus masuk
kantor mereka hanya bisa ngobrol ngalor
ngidul karena tidak ada pekerjaan yang harus ditangani.
Masalah ini perlu ditindaklanjuti dengan
kebijakan untuk merasionalisasikan PNS yang saat ini sudah tidak rasional
sebagai salah satu solusi menghindari kebangkrutan ‘perusahaan’ ini.
Kesempatan untuk Pensiun Dini dapat diberikan
kepada PNS yang sudah mendekati masa pensiun, seperti PNS berusia di atas 50
tahun, dapat menjadi salah satu alternatif dalam merasionalisasikan PNS. Sebab
PNS yang berusia 50 tahun ke atas cenderung memikirkan persiapan menghadapi
pensiunnya dibandingkan meningkatkan kualitas kinerjanya. Dengan kata lain,
walaupun mereka masuk kantor namun tidak bekerja, atau meskipun bekerja, mereka
hanya akan memilih pekerjaan yang lebih berpotensi dalam menunjang masa
pensiun.
Usul yang sangat menarik juga pernah
dilontarkan oleh Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi untuk mengatasi besarnya
jumlah PNS di lingkungan pemerintah Propinsi dari 10.000 orang lebih akan
dirumahkan 3.000 PNS sehingga mencapai
jumlah ideal sekitar 7.000 orang. PNS yang layak dirumahkan adalah berusia di
atas 54 tahun karena dinilai Hopeless,
tidak bekerja produktif dan efektif. Tidak saja di Propinsi Sumatera
Barat, kelebihan PNS juga terjadi di
Propinsi Jawa Barat yakni sebanyak 4.000 orang dan di Jawa Tengah sebanyak
5.000 orang.
Selain PNS yang berusia di atas 50 tahun,
kesempatan untuk Pensiun Dini ini dapat diberikan kepada PNS yang sudah
mengabdi cukup lama atau paling tidak sudah mengabdi selama 15 - 20 tahun. Atau
selain usia dan masa kerja beberapa pertimbangan seperti penilaian kinerja dapat dijadikan acuan untuk memberikan
kesempatan pensiun lebih dini kepada PNS. Bagi PNS yang grafik kinerjanya
menurun atau PNS Hopeless berhak
untuk mendapatkan Pensiun Dini.
PNS
Hopeless bukan berarti tidak pintar
dalam mengerjakan tugas. PNS jenis ini lebih cenderung disebabkan oleh karena
kurangnya motivasi dalam bekerja atau tidak memiliki minat dan bakat sama
sekali dalam menekuni suatu pekerjaan yang diberikan. Anda tentu tak bijak bila
memaksakan salah seorang anak anda yang nyata-nyata hobi bermain sepakbola
untuk menekuni bermain piano misalnya.
Demikian pula
PNS, alangkah naifnya seorang pimpinan yang menempatkan seorang PNS dalam
jabatan ‘X’ padahal PNS tersebut tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman
dalam bidang tugas yang mendukungnya untuk menduduki jabatan ‘X’-nya itu.
kondisi yang akan terjadi tentu dapat diprediksi, kemungkinan pertama; PNS
tersebut tetap bekerja dan akan belajar di tempat tugas ‘X’-nya; kemungkinan
kedua; PNS itu akan tetap masuk kantor, isi absent, keluyuran, atau ngobrol.
Mereka tidak memiliki pekerjaan atau
motivasi kuat untuk menyelesaikan pekerjaan.
Walaupun
belum ada penelitian yang akurat mengenai kedua kemungkinan tadi namun anda
dapat survey berkunjung ke instansi pemerintah mana saja di saat pukul 13.00
WIB ke atas dan menemukan bahwa kemungkinan kedua itulah yang lebih banyak
terjadi.
Sehingga penempatan PNS juga menjadi suatu
pointer penting dalam merasionalisasikan PNS. Prinsip the right man on the right place dalam
menempatkan PNS merupakan sebuah solusi dalam menghindari PNS Hopeless. Dengan prinsip tersebut, PNS
akan bekerja dengan sungguh-sungguh karena posisi yang didudukinya sesuai
dengan latar belakang pendidikan maupun pengalaman bekerjanya. Sehingga
pelayanan yang didapatkan oleh
masyarakat benar-benar pelayanan prima.
Selain
pensiun dini, dalam rangka rasionalisasi PNS juga sudah sepatutnya dilakukan
analisis penghitungan beban kerja yang dikerjakan oleh seorang PNS, sebagai
pertimbangan dalam merasionalisasikan PNS. Suatu pekerjaan yang idealnya
dikerjakan oleh 5 orang akan menjadi tidak efektif bila dikerjakan oleh 6 orang
lebih atau 4 orang kurang. Pekerjaan yang ada tidak disertakan dengan kebutuhan
akan jumlah PNS. Dari penghitungan beban kerja tersebut dirumuskan ke dalam
penyusunan SOTK dan selanjutnya personil yang berkompeten untuk duduk dalam
sebuah jabatan.
Semoga
di tengah hangatnya penyusunan SOTK di jajaran Pemerintah Propinsi, Kabupaten
dan Kota, para pimpinan di daerah dapat lebih bijak menyusun formasi para Abdi
Praja secara professional. Seperti motto
sebuah produk minuman, ‘apapun kebijakannya, tujuan utamanya adalah tetap
peningkatan kesejahteraan masyarakat’.
*******
*Telah Terbit di Harian Pagi Padang Ekspres, Kamis 17 Januari
2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar