Teori Big Bang (Ledakan Dahsyat), sebagaimana yang dikemukakan oleh
George Lemaitre pada tahun 1927, mengungkapkan bahwa dalam sekejab, ledakan
maha besar dari sebuah massa super padat
dan panas, telah memicu kelahiran galaksi-galaksi seperti yang ada sekarang
ini. Diperkirakan, Big Bang tersebut
terjadi 13,5 miliar tahun lalu. Namun saya tak bermaksud membahas tentang asal
muasal jagad raya, terbentuknya alam semesta, komet, planet, matahari bintang
atau bulan. Sebagai praktisi pemerintahan, saya lebih tertarik deskripsikan
perubahan besar yang dalam tempo singkat akan
terjadi dalam tubuh birokrasi Indonesia.
Big
bang di lingkungan manajemen
kepegawaian negeri ini dimulai pasca ditandatangani Undang-Undang Aparatur
Sipil Negara oleh Presiden SBY pada tanggal 15 Januari 2014 (sebelumnya RUU ASN
disahkan oleh DPR RI tanggal 19 Desember 2013), maka Undang-undang nomor 5
tahun 2014 ini pun telah berlaku penuh.
Semenjak 2 tahun lalu, saat
Rancangan UU ASN diajukan oleh Kementerian PAN-RB ke Komisi II DPR RI, saat itu
pula para PNS antusias, menaruh perhatian pada pasal-pasal dalam draft UU
tersebut. RUU ASN pun menjadi trending
topic dalam sejumlah komunitas PNS di media sosial. Harapan besar
tertompang dari para birokrat tersebut, agar UU ASN menjadi solusi dari segala
hingar-bingar permasalahan yang mereka hadapi.
Beberapa permasalahan seperti
politisasi PNS, jenjang karir tak jelas, pengembangan kompetensi dan
kepangkatan yang tak tentu arah sebagai akibat dari acuan penilaian kinerja PNS
yang lebih berdasar kepada like and
dislike dari pimpinan, hingga masalah hukum yang tak bisa dihindari PNS terkait
pelaksanaan tugasnya. Segala dilema tersebut, yang belum tercover dalam UU 43
tahun 1999, telah terjawab dalam UU 5 tahun 2014.
Dalam UU 5/2014 ini, Aparatur Sipil
Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya berhak mendapatkan gaji, tunjangan,
cuti, dan pengembangan kompetensi. Yang membedakan hanyalah soal faslitas,
jaminan hari tua dan jaminan pensiun, PNS mendapatkannya sedangkan PPPK tidak.
Big
Bang lainnya, terjadi
pada perubahan manajemen ASN yakni dengan munculnya lembaga non-struktural baru
yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memiliki kewenangan monitoring
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN, serta pengawasan terhadap
penerapan asas, kode etik, dan perilaku ASN. Dalam draft awal RUU ASN, KASN
memiliki kewenangan eksekusi, dapat membatalkan dan memberikan sangsi terhadap
pelaksanaan kebijakan yang melanggar kode etik, seperti pengangkatan pejabat
yang tidak melalui prosedur. Namun, entah mengapa, fungsi KASN “hanya”
melakukan pengawasan, mengevaluasi dan melaporkan bilamana menemukan
kejanggalan dalam pembinaan ASN kepada presiden.
Selain itu, PNS dapat berpindah
antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan
Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah, bahkan PNS dapat diangkat
dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara RI dengan demikian pangkat atau jabatannya disesuaikan dengan
pangkat dan jabatan di lingkungan instansi TNI dan Polri.
Berikutnya, mengenai pengembangan
kompetensi bagi PNS juga lebih detail gamblang diutarakan UU ASN. PNS diberikan
kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain, baik pusat atau
daerah, dalam waktu paling lama 1 tahun. Bahkan, pengembangan kompetensi juga
dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dengan
waktu juga maksimal 1 tahun.
Perubahan yang paling banyak
mendapat respon dari para abdi Negara dan abdi masyarakat ini adalah perubahan
Batas Usia Pensiun (BUP) yang sebelumnya 56 tahun menjadi 58 tahun (bagi
Pejabat Administrasi) dan 60 tahun (bagi Pejabat Pimpinan Tinggi).
Terkait semua perubahan besar
tersebut, sejumlah produk hukum sebagai konsekwensi turunan lahirnya UU ASN ini
langsung dikebut oleh Kementerian PAN-RB. Menurut rilis yang dikeluarkan Humas
Kementerian PAN-RB, ada 19 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan
Perpres yang akan menjabarkan detail UU 5/2014, yakni RPP yang berkaitan
tentang : 1. Administrasi dan Kompetensi PNS, 2. Jabatan Fungsional PNS, 3. Jabatan
Pimpinan Tinggi PNS, 4. Pengisian Jabatan ASN Tertentu dari TNI dan Polri, 5. Hak
dan Kewajiban Pegawai ASN, 6. Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan
Jumlah dan Jenis Jabatan PNS, 7. Pengadaan dan Tata Cara Sumpah / Janji PNS, 8.
Pangkat dan Jabatan PNS, 9. Pengembangan
Karier, Pengembangan Kompetensi, Pola Karier, Promosi dan Mutasi PNS, 10. Tentang
Penilaian Kinerja PNS, 11. Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan
Fasilitas Lain PNS, 12. Disiplin PNS, 13. Pemberhentian, Pemberhentian
Sementara dan Pengaktifan kembali PNS, 14. Pengelolaan Program Jaminan Pensiun
PNS, 15. Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan
Bantuan Hukum Pegawai PNS, 16. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja. 17. PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara, 18. Korps Pegawai PNS, dan
19. Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Pegawai ASN.
Sedangkan 4 Rancangan Peraturan
Presiden yakni tentang : 1. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
Wewenang dan Tanggung Jawab Komisi Aparatur Sipil Negara, 2. Tugas, Fungsi dan
Kewenangan Lembaga Administrasi Negara, 3. Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Badan
Kepegawaian Negara, dan 4. Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perubahan besar dalam tubuh
birokrasi tak hanya sebatas peraturan perundangan belaka. Mimpi agar PNS ke
depan, dapat bekerja secara professional, bebas dari intervensi politik, bersih
dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan
pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur
perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bukan saja mimpi segelintir birokrat,
namun itu semua adalah cita-cita kita semua. Perlu aksi dan tekad nyata bersama
dalam mewujudkannya.
*****
*terbit di Harian Padang Ekspres,
Rabu 22 Januari 2014
Bagus Artikelnya Bang. Tapi pertanyaanya seberapa percaya abang bahwa UU ini akan merubah dan menyelesaikan carut marut permasalahan PNS? ijin Bang. Saya Badar Angkatan 14
BalasHapusUU ini masih banyak celah Dek Badar. Cukup banyak gagasan (untuk ciptakan profesionalitas birokrat) yg awalnya muncul, namun justru tak masuk dalam UU ini. Tapi, paling tdk, perubahan ke arah sana sdh dimulai.
Hapus